Dalam dunia akuntansi, modal disetor sering kali diasosiasikan dengan uang tunai yang diserahkan oleh pemegang saham sebagai bentuk investasi awal. Namun, penting untuk dipahami bahwa modal disetor tidak selalu harus berbentuk kas.
Pada tulisan ini, akan membahas konsep modal disetor dalam akuntansi dan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Peralatan Sebagai Modal Disetor dalam Akuntansi
Selain kas, perusahaan dapat menerima modal disetor dalam bentuk peralatan atau aset lainnya yang memiliki nilai. Misalnya, pemegang saham dapat menyumbangkan meja, komputer, kursi kantor, atau bahkan kendaraan untuk digunakan dalam operasional perusahaan.
Dalam pencatatan akuntansi, aset-aset tersebut diakui sebagai modal disetor dengan nilai yang sesuai dengan nilai wajar saat penyerahan. Ini berarti bahwa nilai yang dicatat untuk aset tersebut merupakan nilai wajar atau nilai yang dapat diperoleh jika aset tersebut dijual pada saat itu.
Neraca
Akun | Kenaikan |
---|---|
Aset | |
Aset Lancar | Tetap |
Aset Tetap | Naik sebesar nilai wajar aset |
Kewajiban | |
Kewajiban Lancar | Tetap |
Kewajiban Jk. Panjang | Tetap |
Ekuitas | |
Modal Disetor | Naik |
Agio Saham Biasa | Naik bila nilai aset tetap melebihi nilai nominal saham |
Jurnal Akuntansi Pencatatan Modal Disetor
Proses pencatatan modal disetor dalam bentuk peralatan menggunakan jurnal akuntansi pada prinsipnya sama dengan pencatatan modal disetor dalam bentuk kas.
Pada sisi debit jurnal, kamu mencatat peralatan atau aset yang diserahkan oleh pemegang saham. Di sisi kredit, kamu mencatat modal disetor sebagai modal yang diterima oleh perusahaan. Hal ini meningkatkan modal perusahaan sebagai hasil kontribusi pemegang saham.
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Aset Tetap | xxx | |
Modal Disetor | xxx |
Jika nilai aset tetap yang disetorkan melebihi nilai nominal saham, maka selisih nilai tersebut dikreditkan sebagai agio saham. Agio saham sendiri merupakan akun dari ekuitas.
Untuk penjelasan lebih lengkap, lihat tulisan sebelumnya yang berjudul "Perlakuan Akuntansi atas Penerbitan Saham Biasa."
Batas Modal yang Tertulis dalam Akta Pendirian
Modal disetor tidak boleh melebihi jumlah yang tertera dalam akta pendirian perusahaan. Jika pemegang saham melakukan penyetoran modal yang melebihi batas yang telah ditetapkan dalam akta pendirian, perusahaan harus mengambil langkah-langkah tertentu sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Salah satu tindakan yang dapat diambil perusahaan adalah dengan membuat akta perubahan untuk memperbarui dan meningkatkan jumlah modal disetor. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa setoran modal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dalam beberapa situasi, terutama jika perubahan modal disetor tidak memungkinkan atau tidak diinginkan, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mengakui setoran modal yang melebihi batas sebagai utang perusahaan kepada pemegang saham. Hal ini akan menciptakan kewajiban perusahaan untuk mengembalikan jumlah yang melebihi batas setoran tersebut kepada pemegang saham, yang kemudian akan menjadi utang yang harus dilunasi oleh perusahaan.
Penutup
Dalam akuntansi, modal disetor merupakan salah satu akun utama ekuitas dan dapat diterima dalam berbagai bentuk, termasuk peralatan dan aset lainnya. Namun, perlu diingat bahwa jumlah modal disetor tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan.
Semoga tulisan ini dapat membantu kamu memahami bahwa modal disetor tidak selalu harus berbentuk uang kas dan pentingnya mematuhi batas modal yang tercatat dalam akta pendirian.
0 Comments