Saat membutuhkan dana, perusahaan dapat meminjam uang ke bank dengan menjaminkan piutang usahanya.
Hal itu dikenal dengan account receivable assignment. Jadi, di sini dilakukan pengikatan piutang sebagai jaminan fidusia.
Namun, pada tulisan ini, saya tidak akan membahas mengenai teknis pengikatannya karena minimnya pengetahuan saya, tetapi yang akan saya bahas adalah perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut.
Selain dijaminkan, piutang juga dapat dijual ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Hal ini biasa disebut dengan anjak piutang (factoring).
Berbeda dengan penjaminan piutang, ketika suatu piutang dijual, maka, hak tagih berpindah ke pihak factor, sehingga pihak factor dapat langsung menagih piutang tersebut ke pelanggan.
Menjaminkan Piutang (Account Receivable Assignment)
Seperti telah disinggung di awal, suatu perusahaan dapat meminjam uang ke bank dengan menjaminkan piutangnya. Sebagai kompensasinya, perusahaan akan dikenakan biaya administrasi dan bunga atas pinjaman tersebut.
Ketika perusahaan menerima pembayaran atas piutang dari pelanggannya, selanjutnya, perusahaan akan membayar utangnya ke bank, proporsional dengan penerimaan kas atas piutangnya.
Asumsikan pada tanggal 5 September 2020, PT Sembilan Pilar meminjam 1 miliar ke bank dan menyepakati promes dengan bunga sebesar 10 persen, yang akan dibayar bertahap, sesuai dengan proporsi pembayaran piutang perusahaan oleh pelanggannya. Nilai piutang yang dijaminkan adalah sebesar 1,2 miliar. Bank juga mengenakan biaya administrasi sebesar 1 persen atas pinjaman tersebut.
Entri jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 990 juta | |
Biaya Administrasi Bank | 10 juta | |
Utang Bank | 1 miliar |
Selanjutnya, di neraca, perlu dilakukan penyesuaian atas piutang usaha yang dijaminkan tersebut:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Piutang Usaha Dijaminkan | 1,2 miliar | |
Piutang Usaha | 1,2 miliar |
Kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2020, PT Sembilan Pilar menerima pembayaran atas piutang usahanya, sebesar 800 juta.
Entri jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 800 juta | |
Piutang Usaha Dijaminkan | 800 juta |
Pada saat menerima pembayaran atas piutangnya tersebut, PT Sembilan Pilar perlu membayar utang ke bank sebesar penerimaan kas atas pembayaran piutang yang diterima dari pelanggannya.
Entri jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Utang Bank | 800 juta | |
Beban Bunga | 8,33 juta | |
Kas | 808,33 juta | |
Beban bunga: 1 miliar x 10% x 1/12 |
Pada tanggal 5 November 2020, PT Sembilan Pilar menerima pembayaran atas piutang usahanya sebesar 300 juta.
Entri jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 300 juta | |
Piutang Usaha Dijaminkan | 300 juta |
Kemudian, setelah menerima pembayaran atas piutangnya tersebut, PT Sembilan Pilar melunasi sisa tagihannya ke bank sebesar 200 juta.
Entri jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Utang Bank | 200 juta | |
Beban Bunga | 1,67 juta | |
Kas | 201,67 juta | |
Beban bunga: 200 juta x 10% x 1/12 |
Setelah utang ke bank dilunasi, maka, status piutang usaha yang dijaminkan itu sudah bukan lagi piutang usaha yang dijaminkan.
Atas hal tersebut, PT Sembilan Pilar perlu melakukan penyesuaian atas sisa piutang sebesar 100 juta (1,2 miliar - 1,1 miliar) tersebut.
Entri jurnal penyesuaiannya adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Piutang Usaha | 100 juta | |
Piutang Usaha Dijaminkan | 100 juta |
Anjak Piutang (Factoring)
Yang disebut dengan factor adalah bank atau perusahaan keuangan yang membeli piutang suatu perusahaan.
Ada dua kondisi dalam anjak piutang.
Yang pertama adalah without recourse, dimana perusahaan tidak memilki kewajiban pada bank atas piutang yang tak tertagih.
Kemudian yang kedua adalah with recourse, dimana perusahaan memiliki kewajiban pada bank atas piutang yang tak tertagih.
Penjualan Piutang Tanpa Recourse
Untuk piutang yang dijual tanpa recourse, perusahaan penjual piutang tidak memiliki kewajiban ke bank apabila pelanggan tidak membayar tagihannya.
Jadi, bank yang akan langsung menagih ke pelanggannya, dan juga atas piutang yang tak tertagih, menjadi kerugian pihak bank.
Bank mengenakan biaya atas transaksi ini dan juga mengenakan retensi atas kemungkinan terjadinya penyesuaian, seperti retur penjualan dan diskon, sebelum piutang jatuh tempo. Dana retensi ini, nantinya, akan dikembalikan ke penjual setelah dikurangi retur penjualan dan diskon.
Asumsikan PT Awan Rusuh menjual piutang sebesar 1 miliar tanpa recourse ke Bank Mandiri. Bank Mandiri mengenakan biaya pelayanan sebesar 4% dan retensi sebesar 5% untuk mengcover retur penjualan dan diskon.
Jurnal PT Awan Rusuh atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 910 juta | |
Piutang Retensi | 50 juta | |
Kerugian Penjualan Piutang | 40 juta | |
Piutang Usaha | 1 miliar |
Sedangkan Bank Mandiri menjurnal sebagai berikut:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Piutang Usaha | 1 miliar | |
Utang Retensi | 50 juta | |
Pendapatan Bunga | 40 juta | |
Kas | 910 juta |
Karena PT Awan Rusuh menjual piutang senilai 1 miliar dengan harga 960 juta, maka, PT Awan Rusuh mengakui selisihnya sebagai kerugian penjualan piutang.
Selanjutnya, ada retur penjualan sebesar 10 juta. Maka, PT Awan Rusuh menjurnalnya sebagai berikut:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Retur Penjualan | 10 juta | |
Piutang Retensi | 10 juta |
Bila hingga jatuh tempo tidak ada lagi retur penjualan maupun diskon, maka, Bank Mandiri akan mengembalikan dana retensi sebesar 40 juta (50 juta - 10 juta) ke PT Awan Rusuh.
Entri jurnal yang dibuat PT Awan Rusuh atas transaksi tersebut adalah:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 40 juta | |
Piutang Retensi | 40 juta |
Penjualan Piutang dengan Recourse
Ketika perusahaan menjual piutang usahanya dengan recourse, perusahaan menanggung segala risiko atas piutang yang tak tertagih.
Jadi, perusahaan memberikan garansi kepada pihak bank bahwa pelanggan pasti akan membayar seluruh piutang yang dijaminkan tersebut meskipun pada kenyataannya pelanggan tidak membayarnya.
Untuk memperjelas mengenai penjualan piutang dengan recourse, saya ambil contoh pada kasus sebelumnya, dimana PT Awan Rusuh menjual piutangnya ke Bank Mandiri, tapi kali ini dengan recourse.
Perlakuan akuntansinya berbeda pada kasus ini!
Bila penjualan dilakukan dengan recourse, maka, PT Awan Rusuh perlu mengestimasi nilai dari recourse untuk diakui sebagai kewajiban.
Kewajiban recourse adalah estimasi atas kemungkinan uang yang dikeluarkan oleh PT Awan Rusuh untuk menalangi pembayaran ke pihak bank atas piutang yang tak tertagih.
Asumsikan PT Awan Rusuh telah menghitung estimasi atas kemungkinan piutang tak tertagih sebesar 20 juta, maka, kerugian atas penjualan piutang tersebut adalah:
Kas yang diterima | 910 juta | |
Retensi | 50 juta | 960 juta |
Dikurangi: Kewajiban recourse | 20 juta | |
Nilai Bersih | 940 juta |
Nilai bersih merupakan nilai dari kas yang diterima dikurang dengan kewajiban yang timbul. Maka, kerugian atas penjualan piutang tersebut adalah:
Piutang yang dijual | 1 miliar |
Nilai bersih | 940 juta |
Kerugian penjualan piutang | 60 juta |
Sehingga entri jurnal yang dibuat oleh PT Awan Rusuh adalah sebagai berikut:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Kas | 910 juta | |
Piutang Retensi | 50 juta | |
Kerugian Penjualan Piutang | 60 juta | |
Piutang Usaha | 1 miliar | |
Kewajiban Recourse | 20 juta |
Sedangkan jurnal yang dibuat oleh pihak factor atau Bank Mandiri sama saja antara penjualan piutang dengan recourse maupun tanpa recourse.
Bila di kemudian hari pihak Bank Mandiri berhasil menagih seluruh piutang yang dijual tersebut, maka, PT Awan Rusuh dapat mengeliminasi kewajiban recourse-nya dan mengakuinya sebagai kenaikan pendapatan.
Penutup
Penjaminan piutang (account receivable assignment) merupakan pinjaman ke lembaga keuangan dengan menjadikan piutang sebagai agunan. Rata-rata lembaga keuangan akan menyalurkan dana sebesar 70 hingga 80 persen dari nilai piutang.
Di sisi lain, anjak piutang (factoring) merupakan pembelian piutang usaha suatu perusahaan oleh suatu lembaga keuangan (factor). Setelah piutang dibeli, pihak factor akan mengelola piutang hingga lunas.
Keduanya merupakan alternatif pendanaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk meperoleh dana segar berupa kas dalam jangka pendek.
Akuntansi memperlakukan kedua transaksi tersebut secara berbeda.
Pada penjaminan piutang, akun piutang usaha disesuaikan menjadi piutang usaha yang dijaminkan hingga pinjaman lunas. Sedangkan pada anjak piutang, akun piutang usaha dieliminasi dengan mengkreditnya dan mengakui selisih antara piutang yang dijual dengan kas yang diterima sebagai kerugian penjualan piutang.
Sekian tulisan saya mengenai penjaminan dan anjak piutang.
Stay safe and stay healthy. Take care!
0 Comments