Penjurnalan transaksi PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pendapatan perusahaan dipotong PPh Pasal 23 oleh klien dan pada saat perusahaan memotong pendapatan dari penyedia jasa.
Rekan saya, yang sedang mengerjakan laporan keuangan tahunan suatu perusahaan menanyakan kepada saya mengenai PPh Pasal 23.
Yang ditanyakan bukanlah tarifnya atau bagaimana cara memotongnya, tetapi bagaimana cara memunculkan dan mengeluarkannya di laporan keuangan.
Pertanyaan yang sangat simpel, namun pada kenyataannya memang masih banyak yang mengalami kebingungan terkait hal ini.
Sekilas Tentang PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sifat dari PPh Pasal 23 adalah pemotongan, dimana pihak pembeli atau pemberi penghasilan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas pendapatan yang diterima oleh penjual atau penerima penghasilan.
Kembali ke pokok bahasan utama, bagaimana cara mengentri transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 atau bagaimana cara memunculkan dan mengeluarkannya di laporan keuangan?
Pada tulisan ini, saya akan mencoba menjelaskannya dalam bentuk kasus yang terjadi di perusahaan rekan saya, di mana perusahaannya menjadi subjek pemotong sekaligus subjek dipotong PPh Pasal 23 ini.
Penjurnalan Transaksi PPh Pasal 23
Untuk mengilustrasikan proses penjurnalan PPh Pasal 23, kamu dapat melihat pada studi kasus yang melibatkan perusahaan yang memotong dan dipotong PPh Pasal 23. Transaksi-transaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:
5 Oktober 2019
PT. XYZ yang bergerak di bidang event organizer mengirimkan tagihan kepada PT. ABC atas penyediaan jasa yang telah diselesaikan sebesar 500 juta.
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Piutang Usaha | 550.000.000 | |
Penjualan | 500.000.000 | |
PPN | 50.000.000 |
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Pembelian | 500.000.000 | |
PPN | 50.000.000 | |
Utang Usaha | 550.000.000 |
5 November 2019
PT. XYZ menerima pembayaran penuh dari PT ABC sebesar 540 juta beserta bukti potong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Bank | 540.000.000 | |
PPh 23 | 10.000.000 | |
Piutang Usaha | 550.000.000 |
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Utang Usaha | 550.000.000 | |
PPh 23 | 10.000.000 | |
Bank | 540.000.000 |
Perhatikan jurnal-jurnal di atas saat PPh Pasal 23 timbul di laporan masing-masing perusahaan.
Bagi PT. XYZ, PPh Pasal 23 merupakan pajak dibayar di muka yang akan dicatat di neraca bagian aset, sedangkan bagi PT. ABC, PPh Pasal 23 merupakan utang pajak yang akan dicatat di neraca bagian kewajiban yang harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5 Desember 2019
PT. XYZ tidak melakukan penjurnalan terkait PPh Pasal 23.
Sedangkan PT. ABC akan menjurnal:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
Utang PPh 23 | 10.000.000 | |
Bank | 10.000.000 |
Pada tanggal 5 Desember 2019, utang PPh Pasal 23 sudah tidak muncul lagi di neraca PT. ABC karena sudah disetorkan, tetapi pada PT. XYZ PPh Pasal 23 dibayar di muka masih ada di sisi aset dan baru akan dinolkan pada akhir tahun dengan mengkreditkannya dengan PPh badan.
31 Desember 2019
Pada akhir tahun, asumsikan bahwa PPh badan PT. XYZ sebesar Rp 100 juta dan pajak dibayar di muka hanya ada PPh Pasal 23 sebesar Rp 10 juta yang timbul atas transaksi dengan PT. ABC di atas, maka penjurnalan PT. XYZ pada akhir tahun adalah sebagai berikut:
Akun | Debit | Kredit |
---|---|---|
PPh Badan | 100.000.000 | |
PPh 23 | 10.000.000 | |
PPh 29 | 90.000.000 |
Dari jurnal ini, PPh Pasal 23 dibayar di muka PT. XYZ sudah menjadi nol karena digunakan untuk mengurangi PPh badan perusahaan di tahun 2019, sehingga pajak yang perlu dibayar pada tahun bersangkutan berkurang dari 100 juta rupiah menjadi 90 juta rupiah.
Ringkasan Transaksi PPh Pasal 23 dan Entri Jurnal
Berikut saya sajikan tabel yang memberikan gambaran ringkas mengenai tanggal, jenis transaksi, dan membuat entri jurnal yang terkait untuk PT. XYZ dan PT. ABC, untuk membantu kamu memahami perlakuan akuntansi atas transaksi PPh Pasal 23.
Tanggal | Transaksi | Entri Jurnal PT. XYZ | Entri Jurnal PT. ABC |
---|---|---|---|
5 Okt 2019 | Pendapatan Jasa |
|
|
5 Nov 2019 | Pembayaran |
|
|
5 Des 2019 | Pembayaran Pajak | - |
|
31 Des 2019 | Penyesuaian Akhir Tahun |
|
- |
Penutup
Meskipun dalam praktiknya tidak sesimpel perhitungan di atas, tetapi begitulah pergerakan PPh 23 ataupun pajak-pajak dibayar di muka lainnya dalam suatu laporan keuangan, hanya mampir di neraca sebagai pajak dibayar di muka atau sebagai utang pajak.
Pemahaman dan penjurnalan yang efektif atas transaksi PPh Pasal 23 sangat penting untuk menjaga keakuratan laporan keuangan. Pada tulisan ini, saya telah memberikan gambaran mengenai PPh Pasal 23, menjelaskan proses penjurnalan melalui studi kasus, dan menyoroti perlakuan terhadap PPh Pasal 23 di laporan keuangan.
Namun demikian, sangat penting untuk berkonsultasi dengan profesional dan terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan pelaporan yang akurat atas transaksi PPh Pasal 23. Dengan demikian, perusahaanmu dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas keuangannya sambil memenuhi kewajiban pajak.
Sekian tulisan saya mengenai penjurnalan transaksi PPh Pasal 23 di laporan keuangan.
0 Comments